Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pph koreksi fiskal atas penghasilan sewa tanah bangunan


Jawaban

ada penghasilan sewa dan biaya pph nya dikoreksi untuk ppn nya, boleh untuk dibiayakan jika memang belum dikreditkan

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W M W H
Q H᠎ M S V