WP ada SKEP Pemusatan ke KPP Madya dan ada transaksi pembelian barang, barang dikirimkan ke cabang tanpa NPWP yang ada di garut, untuk alamat di faktur pajaknya tetap Alamat Pusat soalnya si cabang tidak berada di kawasan bebas/berikat ya mas/mba?
Klw pusatny di bkm, kirim Ke cabang yg gaada npwp harusnya tetap pakai alamat pusat
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING