#2Q min mau tanya kalo kita adanya penyerahan BKP dimana lawan transaksi merupakan perusahaan oil and gas yang menggunakan fasilitas masterlist yg diterbitkan kemenkeu, kode faktur yang digunakan berpa ya? Thanks apakah ini ada ketentuan khusus ya mas/mba?
#2A: Masterlist ini merupakan KMK yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM yang isinya daftar mesin/peralatan pabrik yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (pasal 1 PMK-115/2021). Untuk mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN sendiri, harus menggunakan dokumen SKB PPN ya mbak, bukan masterlist tadi (pasal 2 PMK-115/2021).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO