Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#17Q: WP ada kesalahan pemotongan pph 26 atas wpln yg dipotong 20%,ternyata wpln tsb memilik DGT. Bisa dilakukan pbk atau pengembalian ya? Karena npwp 0000 dan alamat LN.


Jawaban

#17A: LN sudah kasih DGT sebelum dipotong 20%. Silakan lakukan pembetulan bukpot dan SPT. Selisih lebih setor dapat diPbk atau PMK 187/2015.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K T L Q
S X D C Y