Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q: perusahaan tempat sy kerja adalah dealer mobil, kami beli dari pabrik kendaraan chasis sehingga pabrik tidak pungut ppnbm chasis tersebut kami ubah bentuk menjadi ambulan maka jika lawan transaksi kami tidak dapat memberikan SKB, kami wajib memungut ppnbm kan? jika iya, berapa tarifnya? dasar aturannya apa?


Jawaban

#6A : kriteria dan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor terbaru ada di PMK 141/2021

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H L L R
S K R G L