Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dapat asuransi jiwa murni karena suaminya meninggal. DI UU HPP kan jadinya bukan objek, nanti dilaporinnya tetep sebagai bukan objek kan?


Jawaban

Iya, kalo suaminya meninggal dan masih meninggalkan warisan, NPWP-nya jadi WBT. uang dari asuransi jiwa tersebut bisa diinputkan sebagai bukan objek di SPT WBT tersebut

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B P᠎ T S
D I Q P Q