WP dapat asuransi jiwa murni karena suaminya meninggal. DI UU HPP kan jadinya bukan objek, nanti dilaporinnya tetep sebagai bukan objek kan?
Iya, kalo suaminya meninggal dan masih meninggalkan warisan, NPWP-nya jadi WBT. uang dari asuransi jiwa tersebut bisa diinputkan sebagai bukan objek di SPT WBT tersebut
FITRI SETYANING PRATIWI