Mau tanya untuk form SPPH, jika mau melaporkan aset crypto apa benar masuk ke investasi lainnya? Untuk lokasi diisi apa ya?
sesuai lampiran pmk-196, kalau untuk klausul investasi lainnya dan harat tidak bergerak lainnya memang tidak dijelaskan lebih lanjut, kalau wp ragu sarankan penegasan kpp selaku yg mengawasi
CLAUDYA ROULI GULTOM