mau bertanya mengenai Cara Mengkreditkan PPN Pemanfaatan JLN, untuk tanggal pembayaran dan masa pajak apakah harus sama? contoh invoice bulan Jan dan dibayar pada bulan feb dan saat pengkreditan tanggal bayar feb masa feb atau tanggal bayar feb masa jan?
tidak harus sama, misal terutang februari baru dibayar maret, berarti masa pajak februari dan tgl spp tgl maret
CLAUDYA ROULI GULTOM