WP transaksi jasa dengan pemotong, pemberi jasamenyerahkan suket PP 23, tapi sudah terlanjur setor sendiri juga PP 23nya
Harusnya mekanisme pemotongan, karena kewajiba penyetoran dan pelaporan itu adalah kewajiban pemotong. atasyang sudah disetorkan bisa di pbk atau pmk 187.
EMITA IKA IMANIAR