Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya tentang kompensasi LB pada SPT PPN. jika misalnya di SPT PPN pembetulan 1 masa Desember 2020 kami mengalami LB sebesar 1 jt dan atas LB tsb sudah di kompensasikan ke masa April 2022. Lalu kami ingin melakukan lagi pembetulan 2 pada masa Desember 2020 tersebut. Pada pembetulan 2 tsb terjadi LB sebesar 5 jt sehingga terdapat selisih 4 jt. saya ingin bertanya, untuk LB 4 jt tsb apakah boleh dikompensasikan ke Mei 2022? apakah harus ke masa April 2022 atau ke masa Juni 2022?


Jawaban

Ke masa pajak dilakukannya pembetulan

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V​ C I S
D L᠎ H J I