pagi, mas/mba. izin tanya, ada WP Badan PKP mau impor barang menggunakan SKTD. Pembayaran barang yg di impor di kurangi dengan uang muka pembayaran yg di bayar tahun lalu. Jika seperti itu apakah diperbolehkan? Informasi tambahan, pembayaran tahun lalu tdk menjadi pengurang pembayarannya semua karena seller menggunakan proporsi untuk pengurangan uang mukanya
Kalau proses bisnis perusahaan seperti itu boleh2 saja ya. Karena kan tergantung kesepakatan mereka. Tapi yang perlu diperhatikan Pasal 9 ayat 11 PMK-41/2020, Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan dan/atau pemarifaatan, SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut.
DEDY FERY VERDIAN