WP sudah buat bupot dan sudah posting tapi masih proses posting. Kan tagihannya belum muncul dan belum bisa bikin billing. Bisa gak bikin billing sendiri?
Jawaban
Bisa. Nanti tinggal rekam aja di perekaman bukti penyetoran.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.