PP 23 setor pakai NPWP lain tapi salah NPWP bisa dipbk gak? Apakah di pbk nanti akan tetap mencantumkan NPWP dia sebagai penyetor?
Bisa tapi kalau apakah di bukti pbk akan tetap mencantumkan NPWP penyetor dan NPWP lain coba konfirmasi KPP dulu.
NIKEN PRATIWI