Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa telkom apakah dikecualikan dari PPh 23 sesuai PER-70/2007?


Jawaban

Gak dikecualikan. Sepanjang jenis jasanya dipotong PPh 23 dan yg menerima penghasilan adalah subjek pajak maka dipotong PPh 23.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M W M B
I T Z W Y