terkait penyetoran PPN WAPU. Apakah benar saat ini SSP WAPU disetor dengan nama instansi pemerintah, bukan rekanan pemerintah lagi?
kalau transaksinya bukan yg pmk-58 pihak lain, betul ssp atas pemungutan oleh wapu disetor atas nama si instansi pemerintah, dasarnya di pmk-59 lampiran halaman 42
CLAUDYA ROULI GULTOM