Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pada tahun 2015 PT Kami mendapat SPKTNP atas PIB dan sudah kami bayarkan. Setelah peninjauan kembali hasil keputusan pengadilan SPKTNP dibatalkan. Atas pembatalan tersebut apakah kami bisa mendapatkan imbalan bunga?


Jawaban

imbalan bunga dapat diberikan sepanjang WP memenuhi pasal 83 PMK-18/2021, disini apakah WP tsb memenuhi ketentuan ayat (1) huruf d atau tidak? Serta di Pasal 27B UU KUP hanya untuk SPT yang menyatakan LB ya kak, sehingga kalo dari KB tidak berhak.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X O E I
N X A I K