Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menyerahkan beras dan sekam perlakuan PPN nya ?


Jawaban

beras masuk ke pasal 16B UU HPP, arahnya termasuk BKP yang dibebaskan, untuk sekam juga termasuk BKP, namun perlakuan PPN nya bisa menggunakan besaran teretentu sesuai PMK 64/2022

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L S C Z
V C​ J L I