jasa perjalanan, bukan jasa perjalaan wisata apakah buat Faktur Pajak 05 atau 04?
sepanjang masuk jasa yang disebutkan di PMK 71/2022 maka PKP wajib membuat Faktur Pajak 05, bukan 04 karena ketentuan DPP nilai lain sudah dicabut. Jika tidak termasuk jasa yang disebutkan di PMK 71/2022 maka PKP wajib membuat Faktur Pajak 01
EMITA IKA IMANIAR