Jika ada WNA korea selatan yg bekerja di indonesia, dia stay baru 1 bulan dan mempunyai COR dan tanda terima e-SKD. Jika ingin memanfaatkan p3b di pasal 15. Apakah pembayaran gaji harus melalu di negara domisili / negara sumber penghasilan? Dan pembayaran gaji tidak boleh diibebankan di BUT. Itu BUT yg negara domisili / negara sumber penghasilan? (2) Mas mba ini maksudnya pembayaran gaji harus sm negara sumber penghasilan (indo) dan but yg dimaksud ini but di indo juga ya? Atau gmn ya?
Kalo dari pasal 15 ayat (1), kan nanti bisa dikenai pajak di negara sumber (Indonesia) apabila pekerjaan itu dilakukan di Indonesia. Di ayat 2 nya diatur lebih lanjut, dalam hal hubungan kerja yang dilakukan di negara sumber (Indonesia) bisa tetap dikenakan pajaknya di negara domisili (korea) apabila: (a) penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak bersangkutan; dan (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan © balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut. Untuk maksud yg huruf b, maksudnya imbalan jasa tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja yg bukan penduduk Indonesia. Yang huruf c, imbalan balas jasa tidak dibebankan kepada BUT yg dimiliki pemberi kerja tersebut di Indonesia
RIGAR TABAH PRIMADANA