ketika WP input SKET PP 23 muncul keterangan : data tidak ditemukan, padahal keterangan di sketnya berlaku sampai 2024. WP juga tidak bisa melakukan pengecekan ke layanan konfirmasi dok djp online, karena di sket tsb tidak tertera kode verifikasi dokumennya.
suketnya masih manual jadi gak kebaca, sesuai se-46/2020 memang diarahkan untuk yg suket online ya. Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Surat Keterangan yang diterbitkan secara manual, KPP harus menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak agar mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id.
RIGAR TABAH PRIMADANA