WP bayar premi asuransi ke perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mereasuransi ke Perusahaan LN
Untuk premi yang dibayarkan WP tidak ada unsur PPN dan PPh, Kecuali untuk perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi di LN terkena PPh pasal 26
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO