Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bayar premi asuransi ke perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mereasuransi ke Perusahaan LN


Jawaban

Untuk premi yang dibayarkan WP tidak ada unsur PPN dan PPh, Kecuali untuk perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi di LN terkena PPh pasal 26

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V C M᠎ C
A E C B D