Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sore mas/mba, kalo WP badan melakukan perubahan data nama dan alamat tapi sebelumnya sudah punya SKB pph 22 impor, apakah SKB-nya perlu diubah lagi atau gimana ya?


Jawaban

Ini maksudnya terkait SKB PPh pasal 22 impor terkait PER-1/PJ/2011 kan ya? kalo iya, baik di PER-1/PJ/2011 maupun di PER-21/PJ/2014 perubahannya ga di atur spesifik, sarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP dulu.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F C᠎ B E R
F M N I A