Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

halo kak, ingin tanya terkait putusan banding. atas putusan tsb terdapat kurang bayar yg terdiri dari pokok&denda. Dendanya akan ditagih pakai STP, atas pokoknya akan ditagih pakai produk hukum apa ya kak? Apakah SP2B produk hukumnya? Mohon dasar hukumnya ya kak, tks https://twitter.com/BTjitradi/status/1534417747240624128


Jawaban

penagihannya menggunakan SP2B ya tik, bisa cek di lampiran V SE41/2014

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q N W Y
F Q᠎ E M E