Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa freight forwading ada yang fp 05 dan fp 01 (tidak ada unsur freight charge nya). penghitungan pm yang dapat dikreditkan gimana?


Jawaban

untuk pm terkait FP 01, bisa dikreditkan. untuk PM terkait FP 05 tidak dapat dikreditkan. jika tidak dapat dipastikan nominal PM yang dapat dikreditkan, maka pakai pedoman tertentu sesuai pasal 9 ayat 6 UU PPN sttd UU Harmoni. untuk tata cara pedoman tersebut boleh konfirmasi ke kpp. belum diatur lebih lanjut.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W U A R
G S P P J