Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP memberikan jasa konstruksi ke SPLN tapi pengerjaan diindo, PPh PPN bagaimana?


Jawaban

WP menerima penghasilan dari LN sehingga nanti mendapatkan kredit pph 24 jika dipotong untuk PPN jika wp konstruksi tsb PKP maka menerbitkan FP, identitas SPLN ga perlu NPWP cukup nama dan alamat Pasal 5 PER-03/2022

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J I F H
N S O Z L