badan usaha jasa angkutan umum, renovasi bangunan, pakai jasa badan lain, bangunannya renov aja
PP 9/2022 Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI