Mau tanya informasi mengenai PPn ekspor Aturan nya PMK 64/PMK.03/2022 mengenai ppn barang hasil pertanian tertentu yaitu kacang hijau Dalam PMK disebutkan dikenakan ppn 1.1%, apakah ini tetap berlaku untuk ekspor yah ?
Untuk ekspor BKP bisa mengacunya ke pasal 7 ayat (2) UU PPN, dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen).
RIGAR TABAH PRIMADANA