Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi karena ada transaksi batal, pph menyetor sendiri atas pengalihan hak tanah/bangunannya mau dihapus kak. https://twitter.com/berryginko/status/1533729393750986752 ini perlu digali lagi SPT nya sudah lapor apa belum ga mas/mbak?


Jawaban

ditanya dulu aja kalau SPT sudah dilapor belum. Kalau belum dilaporkan, di Daftar bukti setor atas PPh yg disetor sendiri itu masih bisa dihapuskan (klik aksi > hapus). nanti tinggal WP ajukan PBK/pengembalian PMK 187 atas penyetoran yg terlanjur dilakukan

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A C E S
E A C F Z