Mas/Mba, ini wp gak nyebut terkait adanya issu pemusatan ppn yg terdaftar di KPP BKP. Apakah kita perlu tanya dan jelaskan ataukah tidak? atau dijawab seperti apa ya? Lalu terkait surat jalan juga sebaiknya ini dijawabnya seperti apa ya?
Dalam perpajakan tidak diatur mengenai surat jalan mas, hanya saja surat jalan ini biasanya sebagai pembuktian WP ketika barang dikirimkan ke konsumen atau biasa disebut delivery order. Untuk surat jalan diisi apa ya diisi sesuai keadaan sebenarnya/sesuai ketentuan yg berlaku umum aja. Dan untuk FPnya, terkait pengisian nama dan alamat mengikuti aturan di pasal 6 PER 03/2022 ya mas.
SRI HARIMURTI