mau bertanya tentang Dividen yang dikecualikan dari objek pajak, sesuai PMK 18/2021, Dividen dibebaskan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. pertanyaanya apabila, WNA sudah mempunyai NPWP dan KITAP menerima penghasilan Dividen dari luar negeri dan berencana tinggal di Singapore 7 bulan lalu Indonesia 5 bulan apakah akan tetap menjadi subjek pajak dalam negeri atau luar negeri ya?
sesuai pasal 3 PMK 18/2021 ya mba, WP memenuhi persyaratan itu engga. kalau ga memenuhi maka tetap SPDN, kalau memenuhi dianggap SPLN
SRI HARIMURTI