Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau bertanya tentang Dividen yang dikecualikan dari objek pajak, sesuai PMK 18/2021, Dividen dibebaskan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. pertanyaanya apabila, WNA sudah mempunyai NPWP dan KITAP menerima penghasilan Dividen dari luar negeri dan berencana tinggal di Singapore 7 bulan lalu Indonesia 5 bulan apakah akan tetap menjadi subjek pajak dalam negeri atau luar negeri ya?


Jawaban

sesuai pasal 3 PMK 18/2021 ya mba, WP memenuhi persyaratan itu engga. kalau ga memenuhi maka tetap SPDN, kalau memenuhi dianggap SPLN

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N Q P B
G N L Y K