Mas/mbak kalo warisan blm dilaporkan di spt ahli waris bisa dpt skb ga ya?
Kalau warisannya bukan objek pajak ya. Tapi terkait warisan dalam bentuk tanah dan/bangunan, ada aspek PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kalau pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh atas pengalihan dengan SKB. Sesuai SE-20/2015, SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki pengh
EMITA IKA IMANIAR