Selamat sore saya mau bertanya tentang dasar hukum/ peraturan diberlakukan pencantuman NIK dalam penerbitan Faktur pajak pada saat penyerahan BKP/JKP dan berlaku mulai kapan dan mohon dijelaskan tentang sanksi jika tidak mencantumkan NIK dalam penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut.
Sejak UU Ciptaker, ada di pasal 13 ayat 5 UU Ciptaker bagian PPN. Untuk sanksi apabila FP tidak dibuat sesuai ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar 1% dari DPP (pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP)
FITRI SETYANING PRATIWI