mau tanya mengenai PPN NIHIL kan tetap harus dilapor Nah itu ada di PMK atau PER ayat dan pasal berapa?
Pasal 10 ayat (7) dan (8a) PMK 9/2018, “Pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM” » yang dikecualikan hanya untuk Pemungut, jadi untuk PKP biasa, meski nihil tetap wajib lapor SPT masa PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI