Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah boleh melakukan pemindahbukuan dr SSP PPN JLN (dok tertentu yg dipersamakan) ke pembayaran PPN JLN juga?


Jawaban

Bisa, selama kesalahannya berupa kesalahan administratif misalnya salah pengisian nama WP, kode KPP, KAP/KJS, NPWP, dan masa pajak diatur di ND 1225/2019

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M T D U
M H I B F