Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Rumah sudah masuk SPT, KPR, tapi nilai utangnya belum masuk di SPT. nilai utang ini boleh gak masuk di PPS?


Jawaban

Kebijakan II, perolehan setelah 2016. Rumah tidak masuk PPS, karena sudah dilaporkan di SPT, utang KPR tidak bisa masuk PPS juga, karena harta terkaitnya tidak masuk PPS

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E᠎ W G E
I​ I᠎ V R S