Saya ingin tanya mengenai PPh 21 untuk freelance wna yang memiliki NPWP. Ini perhitungannya sama aja kayak WP OP biasa atau gimana ya?
kalau maksudnya pekerjaan bebas maka perhitungannya sama antara WNA punya NPWP/WNI. Masuknya ke bukan pegawai tinggal cek apakah berkesinambungan/tidak.
NIKEN PRATIWI