pemasukan barang ke kawasan berikat kan harus ada sppb sebelum buat faktur. kalau wp pakai uang muka pelunasan apakah sppb bisa digunakan tidak hanya sekali?
Jawaban
fp uang muka dan fp pelunasan bisa menggunakan sppb yang sama
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.