@kring_pajak Sore Kring pajak. Untuk peserta PPS yang mengambil kategori deklarasi dalam negeri dan deklarasi luar negeri, apakah perlu lapor secara tahunan seperti yang dilakukan pada kategori repatriasi dan investasi ? Terima kasih. Translate Tweet
sampaikan sesuai yang ada di ketentuan di PMK 196/2021 ya. WP yang harus menyampaikan laporan realisasi adalah wp sebagaimana dalam pasal 18 ayat 1 PMK 196/2021, yaitu Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
RIZKIANTO