Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengkreditan FP 05, bisa dikreditkan tidak? ketentuannya gimana?


Jawaban

bisa, mengacu ke kentuan umum pasal 9 UU PPN.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F B L H
M T Z F X