Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp bekerja di indonesia jan-july, ags-des kerja di LN, pelaporan di SPTnya bagaimana?


Jawaban

wp masih menjadi WPDN, lapor ph jan-july di bagian ph sehubungan pekerjaan, atas ph LN dilaporkan di SPT Induk penghasilan dari LN, apabila ada pemotongan bisa dikreditkan sesuai PMK-192/2018

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P X Z J
Z O X E Z