Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pajak masukan atas besaran tertentu, apakah bisa dikreditkan bagi pengguna jasa nya?


Jawaban

kalau bagi pengguna jasa, bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z V᠎ C I
V R S V M