Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Misal ada PT.X transaksi dengan PT.A yg ada di LN. PT.A meminta kepada PT.B yg ada di Indo utk mengirimkan bahan ke PT.X agar bisa di proses (sejenis maklon). Setelah selesai PT.B akan mengambil kembali bahan yg sdh slesai, diproses tsb. Krn dia berdomisili di LN. barangnya bkn kita yang kirim , tapi sama si pemilik bahan (PT B yang ada di indo) ngambil balik. Pertanyaan nya PT. X membuat faktur pajaknya bgmn ya? Tetap ke PT. A? NPWP 00 ? https://twitter.com/DDestariana/status/153363629585112678


Jawaban

Berdasarkan per 32/2019 “Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.” PT X menyerahkan jasa ke A yg merupakan WPLN. Atas ekspor JKP tersebut silakan cek di PMK 32/2019 apakah masuk ke jenis eskpor JKP dengan tarif 0%? Jika iya, maka silakan buat Pemberitahuan Ekspor JKP.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ G H A S
S F​ Y X Z