Siang. Kalau PT mau bagi dividen, harus ke yang nama nya ada di akte ya? Di luar akta pendirian boleh tidak?
Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai pembagian dividen. Yang diatur adalah PPh atas dividen yang dibagikan. Jadi silakan bisa mengacu ke ketentuan umumnya. Misalnya ke ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.
FITRI SETYANING PRATIWI