Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika perusahaan PKP dijakarta ada memanfaatkan jasa dari perusahaan non PKP dibatam, apakah atas transaksi ini di kenakan PPN setor sendiri ? Jika ya berapa kode pajakmya ?


Jawaban

Betul, atas penyerahan JKP dari KPBPB ke TLDDP dikenai PPN. Disetorkan ke kas negara oleh pihak pengusaha KPBPB. Kode setorannya adalah 411211-107. Untuk tata cara pengisian billing-nya sesuai pasal 27 PMK-173/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H X E F
O V G U I