Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada transaksi dengan Facebook apakah terkena PPh


Jawaban

Apabila ada BUT diindonesia maka dikenakan PPh pasal 23 namun apabila tidak ada BUT maka terkena PPh pasal 26 (apabila memiliki dgt maka berdasarkan P3B namun apabila tidak maka dikenakan tarif 20%)

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M D M R
U H X F X