PPS - nilai utang pd kebijakan 1 gimana ya?
Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir. - UU TA 11/2016, PMK 196/2021
NATASHA GHITA DESTYVIANI