Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika misalnya ada badan jasa konstruksi yang telah memiliki kualifikasi, tetapi pada saat melakukan transaksi dengan pihak lain kualifikasi yang dipakai adalah kualifikasi yang dimiliki oleh pemiliknya (orang pribadi), nah itu bagaimana ya untuk pemotongan pph nya? apakah tidak apa-apa? atau untuk badannya jadi dianggap tidak memiliki kualifikasi?


Jawaban

normatifnya kan yg melakukan penyerahan jasa konstruksi adalah si wp badan, maka seharusnya kualifikasinya atas nama wp badan tersebut, kalo saat transaksi belum memiliki kualifikasi berarti nanti pengaruhnya ke tarifnya

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A F B D
J A Y X K