wp melakukan impor dan sudah bayar ppn impor tp kemudian diekspor lagi karena retur dan diganti dengan barang baru apakah atas penggantian barang barunya ini bisa memperoleh fasilitas ppn dibebaskan/tidak dipungut?
normatifnya tetap terutang dan harus bayar ppn impor, kecuali apabila bkp yang diimpor memang masuk list yang mendapat fasilitas dan importirnya memenuhi syarat.
ARRY MUKTI PRABOWO