Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PM terkait dengan PK yg dapat fasilitas tidak dipungut, dibebaskan


Jawaban

UU HPP Pasal 16B ayat 2 untuk tidak dipungut PM nya dapat dikreditkan, ayat 3 untuk dibebaskan PM nya tidak dapat dikreditkan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M O O G
D B I᠎ Z P