WP punya cabang banyak, mau bikin SKF terkendala notif masih ada utang pajak. Udah cek ke madya gak ada utang pajak, tp hanya beberapa cabang saja yg bisa dicek
Jawaban
Koordinasikan dg cabang2 yg lain, agar konfirm ke kpp masing2
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.